Jaminan Hari Tua Bukan Objek Pph Pasal 21

Jaminan Hari Tua Bukan Objek Pph Pasal 21: Pemahaman yang Komprehensif

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja yang diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JHT diberikan kepada pekerja oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Namun, apakah JHT termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21? Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai JHT sebagai objek Pph Pasal 21.

Pph Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah total pendapatan yang diterima oleh karyawan, termasuk tunjangan, bonus, dan insentif. Pph Pasal 21 dibayarkan dan dipotong oleh perusahaan atas nama karyawan, dan penghitungan pajak dilakukan secara langsung oleh perusahaan.

Namun, JHT tidak termasuk sebagai objek Pph Pasal 21. Hal ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa penerimaan yang tidak menjadi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, termasuk di antaranya adalah… Jaminan Hari Tua dan Asuransi Jiwa yang dibayar oleh pemberi kerja untuk karyawan.

Artinya, JHT yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tidak termasuk sebagai objek Pph Pasal 21. Dalam hal ini, perusahaan tidak perlu membayarkan Pph Pasal 21 atas pemberian JHT kepada karyawan. Karyawan juga tidak perlu membayar pajak atas penerimaan JHT yang diberikan oleh perusahaan.

Namun, perlu diingat bahwa JHT yang diberikan oleh perusahaan memiliki batasan maksimal sebesar 3% dari gaji pokok karyawan. Jika perusahaan memberikan JHT melebihi batasan tersebut, maka kelebihan JHT tersebut akan menjadi objek Pph Pasal 21. Selain itu, jika karyawan mengambil JHT dalam bentuk uang tunai, maka JHT tersebut akan menjadi objek Pph Pasal 21.

TRENDING:  Jaminan Hari Tua Pph 21

Selain JHT, ada beberapa penerimaan lain yang tidak termasuk sebagai objek Pph Pasal 21, antara lain:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)
2. Uang Saku Pendidikan
3. Uang Saku Pelatihan Kerja
4. Dana Pensiun
5. Asuransi Kesehatan

Namun, perlu diingat bahwa jika penerimaan tersebut melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penerimaan tersebut akan menjadi objek Pph Pasal 21. Sebagai contoh, batas THR yang tidak menjadi objek Pph Pasal 21 adalah 1 kali gaji pokok, dan batas uang saku pendidikan yang tidak menjadi objek Pph Pasal 21 adalah Rp1.200.000 per bulan.

Dalam prakteknya, perusahaan harus memahami dengan baik mengenai penerimaan yang termasuk sebagai objek Pph Pasal 21 dan yang tidak termasuk sebagai objek Pph Pasal 21. Hal ini akan membantu perusahaan dalam menghitung dan memotong pajak yang tepat atas penghasilan karyawan.

Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa perhitungan JHT yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan juga harus memahami hak-haknya mengenai JHT dan perlindungan sosial lainnya yang diberikan oleh perusahaan.

Dalam kesimpulannya, JHT tidak termasuk sebagai objek Pph Pasal 21. Namun, perusahaan harus tetap memperhatikan batasan maksimal JHT yang diberikan kepada karyawan. Selain itu, perusahaan juga harus memahami penerimaan lain yang tidak termasuk sebagai objek Pph Pasal 21 untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan dan pemotongan pajak. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca mengenai JHT sebagai objek Pph Pasal 21.