Cara Menghitung Thr Untuk Karyawan Kontrak

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak yang dimiliki oleh setiap karyawan di Indonesia. THR diberikan setiap tahunnya dalam rangka perayaan Idul Fitri atau Natal. Namun, bagi karyawan kontrak, menghitung THR bisa menjadi hal yang membingungkan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang cara menghitung THR untuk karyawan kontrak.

Langkah-Langkah Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak

Langkah-langkah yang digunakan dalam menghitung THR untuk karyawan kontrak tidak jauh berbeda dengan karyawan tetap. Yang membedakan adalah dalam perhitungan gaji bulanannya.

Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung THR untuk karyawan kontrak:

Hitung gaji bulanan karyawan kontrak

Gaji bulanan karyawan kontrak merupakan dasar perhitungan THR. Jika karyawan kontrak bekerja selama setahun, maka gaji yang akan dihitung adalah gaji selama 12 bulan terakhir.

Hitung jumlah gaji yang telah diterima selama setahun

Jumlah gaji yang telah diterima selama setahun adalah jumlah gaji bulanan dikalikan dengan 12 bulan. Contohnya, jika gaji bulanan karyawan kontrak adalah Rp 3.000.000, maka jumlah gaji yang telah diterima selama setahun adalah Rp 36.000.000.

Hitung gaji ke-13 atau bonus

Gaji ke-13 atau bonus adalah hak yang diberikan kepada karyawan kontrak setiap tahunnya. Besarnya gaji ke-13 tergantung dari kebijakan perusahaan. Jika perusahaan memberikan gaji ke-13 sebesar gaji bulanan, maka jumlah gaji ke-13 adalah Rp 3.000.000.

TRENDING:  Cara Menghitung Thr Karyawan Kontrak

Jumlahkan gaji yang telah diterima selama setahun dan gaji ke-13

Jumlahkan jumlah gaji yang telah diterima selama setahun dan gaji ke-13. Contohnya, jumlah gaji yang telah diterima selama setahun adalah Rp 36.000.000 dan gaji ke-13 adalah Rp 3.000.000, maka total gaji yang harus diterima karyawan kontrak adalah Rp 39.000.000.

Hitung jumlah THR yang diterima

Jumlah THR yang diterima adalah 1 kali dari total gaji yang harus diterima. Jadi, jika total gaji yang harus diterima karyawan kontrak adalah Rp 39.000.000, maka jumlah THR yang diterima adalah Rp 39.000.000.

Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

Berikut adalah contoh perhitungan THR untuk karyawan kontrak:

Gaji bulanan karyawan kontrak: Rp 3.000.000

Jumlah gaji yang telah diterima selama setahun: Rp 36.000.000

Gaji ke-13 atau bonus: Rp 3.000.000

Total gaji yang harus diterima karyawan kontrak: Rp 39.000.000

Jumlah THR yang diterima: Rp 39.000.000

Kesimpulan

Menghitung THR untuk karyawan kontrak tidaklah sulit. Langkah-langkah yang digunakan dalam menghitung THR sama dengan karyawan tetap. Yang membedakan adalah dalam perhitungan gaji bulanan. Jika karyawan kontrak bekerja selama setahun, maka gaji yang dihitung adalah gaji selama 12 bulan terakhir. Jadi, bagi karyawan kontrak, jangan khawatir mengenai hak THR karena sudah diatur dalam perundang-undangan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.