Cara Menghitung Thr Tenaga Kerja Harian

Cara Menghitung THR Tenaga Kerja Harian

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya. Tunjangan ini diberikan dalam rangka memberikan apresiasi kepada karyawan atas kerja keras dan dedikasinya selama setahun penuh. THR sendiri harus dibayar oleh perusahaan setidaknya 7 hari sebelum hari raya tiba. Namun, bagaimana cara menghitung THR bagi tenaga kerja harian? Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Hitung Total Gaji Bulanan

Langkah pertama dalam menghitung THR tenaga kerja harian adalah dengan menghitung total gaji bulanan. Total gaji bulanan dihitung dengan cara menjumlahkan gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima oleh karyawan dalam satu bulan. Contoh, jika seorang karyawan harian mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.500.000 dan tunjangan sebesar Rp500.000, maka total gaji bulanannya adalah Rp3.000.000.

Langkah 2: Tentukan Persentase THR

Persentase THR yang diberikan kepada karyawan harian biasanya sebesar 8,33% dari total gaji bulanan. Namun, persentase THR dapat berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan. Misalnya, perusahaan A memberikan persentase THR sebesar 8,33% dan perusahaan B memberikan persentase THR sebesar 10% dari total gaji bulanan.

Langkah 3: Hitung Jumlah THR

Setelah menentukan persentase THR, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah THR yang harus diterima oleh karyawan harian. Jumlah THR dihitung dengan cara mengalikan total gaji bulanan dengan persentase THR yang telah ditentukan. Contoh, jika persentase THR yang ditetapkan oleh perusahaan adalah sebesar 8,33% dan total gaji bulanannya adalah Rp3.000.000, maka jumlah THR yang harus diterima oleh karyawan harian adalah:

TRENDING:  Cara Menghitung Thr Karyawan Harian

Jumlah THR = total gaji bulanan x persentase THR

Jumlah THR = Rp3.000.000 x 8,33%

Jumlah THR = Rp249.900

Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa karyawan harian akan menerima THR sebesar Rp249.900.

Langkah 4: Hitung THR Proporsional

Jika karyawan harian tidak bekerja selama satu tahun penuh, maka THR yang diterima harus dihitung secara proporsional. Misalnya, jika karyawan harian hanya bekerja selama 6 bulan dalam setahun, maka jumlah THR yang harus diterima adalah:

Jumlah THR proporsional = jumlah THR x (jumlah bulan bekerja/12)

Jumlah THR proporsional = Rp249.900 x (6/12)

Jumlah THR proporsional = Rp124.950

Dalam contoh di atas, karyawan harian yang hanya bekerja selama 6 bulan dalam setahun akan menerima THR sebesar Rp124.950.

Kesimpulan

Jadi, cara menghitung THR bagi tenaga kerja harian dapat dilakukan dengan menghitung total gaji bulanan, menetapkan persentase THR, menghitung jumlah THR, dan menghitung THR proporsional jika karyawan harian tidak bekerja selama satu tahun penuh. Dengan memahami langkah-langkah tersebut, karyawan harian dapat mengetahui jumlah THR yang harus diterimanya dari perusahaan.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca mengenai cara menghitung THR tenaga kerja harian. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.