Cara Menghitung Thr Karyawan Harian Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan keuntungan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja pada tahun sebelumnya. THR biasanya diberikan menjelang hari raya seperti Idul Fitri atau Natal.

Namun, bagaimana jika karyawan yang menerima THR adalah karyawan harian lepas? Berikut adalah cara menghitung THR karyawan harian lepas.

Langkah-langkah Menghitung THR Karyawan Harian Lepas

1. Hitung jumlah hari kerja selama setahun

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung jumlah hari kerja selama setahun. Jumlah hari kerja dalam setahun adalah 12 bulan dikurangi dengan jumlah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari kerja yang tidak dilakukan karena alasan tertentu.

2. Hitung jumlah upah harian

Selanjutnya, hitunglah jumlah upah harian karyawan harian lepas. Upah harian dapat dihitung dengan membagi jumlah upah bulanan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan.

3. Hitung jumlah THR

Jumlah THR yang harus diberikan kepada karyawan harian lepas adalah 1 bulan gaji atau upah. Oleh karena itu, jumlah THR dapat dihitung dengan memperhatikan jumlah hari kerja selama setahun dan jumlah upah harian.

Rumus untuk menghitung THR karyawan harian lepas adalah sebagai berikut:

THR = (jumlah hari kerja selama setahun x upah harian) / 12

Contoh:

Misalnya, seorang karyawan harian lepas memiliki upah harian sebesar Rp. 100.000 dan jumlah hari kerja selama setahun adalah 250 hari. Maka, jumlah THR yang harus diterima karyawan tersebut adalah:

TRENDING:  Cara Menghitung Thr Tenaga Kerja Harian

THR = (250 x 100.000) / 12
THR = 2.083.333

Simulasi Menghitung THR Karyawan Harian Lepas

Berikut adalah beberapa contoh simulasi menghitung THR karyawan harian lepas dengan jumlah hari kerja selama setahun yang berbeda-beda.

1. Jumlah hari kerja selama setahun: 200 hari
Upah harian: Rp. 150.000
THR yang harus diterima: (200 x 150.000) / 12 = Rp. 2.500.000

2. Jumlah hari kerja selama setahun: 300 hari
Upah harian: Rp. 120.000
THR yang harus diterima: (300 x 120.000) / 12 = Rp. 3.000.000

3. Jumlah hari kerja selama setahun: 150 hari
Upah harian: Rp. 200.000
THR yang harus diterima: (150 x 200.000) / 12 = Rp. 2.500.000

Kesimpulan

Dalam menghitung THR karyawan harian lepas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung jumlah hari kerja selama setahun. Selanjutnya, hitung jumlah upah harian dan hitung jumlah THR yang harus diberikan kepada karyawan harian lepas. Dalam menghitung THR karyawan harian lepas, rumus yang dapat digunakan adalah (jumlah hari kerja selama setahun x upah harian) / 12.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.