Cara Menghitung Pph Orang Pribadi

Cara Menghitung Pph Orang Pribadi

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban wajib pajak yang harus dipenuhi. Bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan, wajib membayar PPh. PPh Orang Pribadi pun dibagi menjadi beberapa kategori, salah satunya adalah PPh Pasal 21. Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai cara menghitung PPh Orang Pribadi, terutama PPh Pasal 21.

Langkah-langkah Menghitung PPh Orang Pribadi

Langkah-langkah yang harus diikuti dalam menghitung PPh Orang Pribadi terdiri dari beberapa tahapan. Berikut adalah tahapannya:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Pertama, hitung penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun. Penghasilan bruto ini merupakan jumlah dari semua pemasukan yang diterima dalam satu tahun, termasuk gaji, tunjangan, bonus, uang lembur, dan lain-lain.

2. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Pada tahun 2021, PTKP untuk Orang Pribadi yang belum menikah adalah sebesar Rp54 juta per tahun. Sedangkan untuk Orang Pribadi yang sudah menikah, PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Dalam menghitung PPh, PTKP harus dikurangkan dari penghasilan bruto.

3. Hitung Penghasilan Netto

Setelah mengurangi PTKP dari penghasilan bruto, maka akan diperoleh penghasilan netto. Penghasilan netto ini yang akan digunakan untuk menghitung tarif PPh Pasal 21.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

4. Tentukan Tarif PPh Pasal 21

Tarif PPh Pasal 21 bervariasi, tergantung pada penghasilan netto yang diperoleh. Berikut ini adalah tarif PPh Pasal 21 pada tahun 2021:

Penghasilan hingga Rp50 juta per tahun, tarif PPh 5%.
Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun, tarif PPh 15%.
Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun, tarif PPh 25%.
Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, tarif PPh 30%.

5. Hitung Jumlah PPh yang Harus Dibayar

Setelah menentukan tarif PPh Pasal 21, selanjutnya hitunglah jumlah PPh yang harus dibayar. Caranya, kalikan penghasilan netto dengan tarif PPh Pasal 21 yang telah ditentukan.

Cara Menghitung PPh Orang Pribadi dengan Contoh

Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21:

Penghasilan bruto dalam satu tahun: Rp100 juta.
PTKP: Rp54 juta.
Penghasilan netto: Rp46 juta.
Tarif PPh Pasal 21: 5%.
Jumlah PPh yang harus dibayar: Rp2,3 juta (Rp46 juta x 5%).

Dalam contoh di atas, Orang Pribadi dengan penghasilan bruto Rp100 juta per tahun harus membayar PPh sebesar Rp2,3 juta.

Kesimpulan

Menghitung PPh Orang Pribadi, terutama PPh Pasal 21, memang membutuhkan perhitungan yang cukup rumit. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, kita bisa menghitung PPh Orang Pribadi dengan benar dan tepat. Penting untuk diingat bahwa membayar PPh adalah kewajiban setiap Wajib Pajak, baik itu Orang Pribadi maupun badan usaha. Dengan membayar PPh, kita juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Orang Pribadi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Orang Pribadi