Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bulanan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bulanan

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. PPh ini dikenakan oleh pemerintah sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung Pajak Penghasilan Bulanan. Hal ini penting untuk diketahui oleh setiap wajib pajak agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Bulanan

Berikut adalah langkah-langkah yang digunakan dalam menghitung Pajak Penghasilan Bulanan:

1. Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam memperoleh penghasilan tersebut. Penghasilan bruto dapat berasal dari gaji, bonus, tunjangan, dan komisi.

Contoh, jika seseorang memiliki gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka penghasilan bruto yang dimilikinya adalah Rp 10.000.000.

2. Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan yang diterima setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam memperoleh penghasilan tersebut. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya transportasi, biaya makan, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan.

Contoh, jika seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam memperoleh penghasilan tersebut sebesar Rp 2.000.000, maka penghasilan neto yang dimilikinya adalah Rp 8.000.000.

3. Menghitung Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui penghasilan neto, langkah selanjutnya adalah menghitung Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan Bulanan dihitung berdasarkan tarif yang berlaku di Indonesia.

Tarif Pajak Penghasilan Bulanan adalah sebagai berikut:

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Orang Pribadi

– 0% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000
– 5% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000
– 15% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
– 25% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000
– 30% untuk penghasilan di atas Rp 1.000.000.000

Contoh, jika seseorang memiliki penghasilan neto sebesar Rp 8.000.000, maka Pajak Penghasilan Bulanan yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

– Rp 0 untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000
– Rp 0 untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000
– Rp 375.000 untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
– Rp 0 untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000
– Rp 0 untuk penghasilan di atas Rp 1.000.000.000

Berdasarkan contoh di atas, tarif Pajak Penghasilan Bulanan yang dikenakan adalah sebesar 15%.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas cara menghitung Pajak Penghasilan Bulanan. Langkah-langkah yang digunakan dalam menghitung Pajak Penghasilan Bulanan antara lain menghitung penghasilan bruto, penghasilan neto, dan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif yang berlaku di Indonesia.

Dengan mengetahui cara menghitung Pajak Penghasilan Bulanan, setiap wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bulanan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.