Cara Menghitung Pph 21 Pesangon

Cara Menghitung Pph 21 Pesangon

Pendahuluan

Pesangon adalah uang atau ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang dipecat atau pensiun. Penerima pesangon harus membayar Pajak Penghasilan atau Pph 21 atas uang tersebut. Namun, menghitung Pph 21 pesangon bisa menjadi rumit dan membingungkan bagi banyak orang. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan langkah-langkah mudah untuk menghitung Pph 21 pesangon.

Langkah-Langkah Menghitung Pph 21 Pesangon

1. Tentukan Jumlah Pesangon
Langkah pertama dalam menghitung Pph 21 pesangon adalah menentukan jumlah pesangon yang diterima. Jumlah pesangon ini biasanya diatur dalam Peraturan Perusahaan atau sesuai dengan perjanjian antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.

2. Hitung Penghasilan Bruto
Setelah menentukan jumlah pesangon, langkah selanjutnya adalah menghitung Penghasilan Bruto atau PB. PB adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam setahun sebelum dikurangi dengan biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran BPJS Kesehatan. PB dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
PB = Jumlah Pesangon x 12

3. Hitung Penghasilan Netto
Setelah menghitung PB, langkah selanjutnya adalah menghitung Penghasilan Netto atau PN. PN adalah jumlah PB setelah dikurangi dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pph 21. PTKP dapat dihitung dengan rumus berikut:
PTKP = Rp54.000.000 + (Rp4.500.000 x jumlah tanggungan)

Jumlah tanggungan dalam rumus di atas adalah jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan karyawan, termasuk suami atau istri dan anak-anak. PN dapat dihitung dengan rumus berikut:
PN = PB – PTKP

4. Hitung Pph 21
Setelah menghitung PN, langkah terakhir adalah menghitung Pph 21. Pph 21 dapat dihitung dengan menggunakan tabel tarif Pph 21 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif Pph 21 berdasarkan PN yang dihitung sebelumnya.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Gross Up

Sebagai contoh, jika PN sebesar Rp100.000.000, maka Pph 21 yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

– 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
– 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000

Jadi, total Pph 21 yang harus dibayar adalah Rp2.500.000 + Rp7.500.000 = Rp10.000.000

Kesimpulan

Menghitung Pph 21 pesangon dapat menjadi rumit dan membingungkan bagi banyak orang. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung Pph 21 pesangon. Jangan lupa untuk mengacu pada tabel tarif Pph 21 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung Pph 21 yang harus dibayar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Pesangon ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.