Cara Menghitung Pph 21 Atas Pesangon

Cara Menghitung Pph 21 Atas Pesangon

Pesangon merupakan salah satu hak yang diterima oleh karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pesangon merupakan pengganti atas hak karyawan yang dirugikan akibat PHK. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pajak penghasilan (Pph) 21 atas pesangon yang diterima. Berikut adalah cara menghitung Pph 21 atas pesangon.

1. Menentukan Jumlah Bruto Pesangon

Bruto pesangon adalah jumlah total pesangon yang diterima sebelum dipotong pajak. Untuk menghitung bruto pesangon, dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Bruto Pesangon = Uang Pesangon + Uang Penggantian Hak

Uang pesangon adalah uang yang diterima sebagai pengganti hak karyawan yang dirugikan akibat PHK, sedangkan uang penggantian hak adalah uang yang diterima sebagai pengganti hak yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan. Contohnya adalah hak cuti yang tidak diambil oleh karyawan.

2. Menghitung Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk menjalankan pekerjaannya. Biaya jabatan digunakan sebagai dasar pengurangan pajak penghasilan. Besaran biaya jabatan adalah 5% dari bruto penghasilan dengan jumlah maksimum Rp 500.000 per bulan.

Rumus perhitungan biaya jabatan adalah sebagai berikut:

Biaya Jabatan = 5% x Bruto Pesangon (maksimal Rp 500.000)

3. Menentukan Jumlah Penghasilan Netto Setahun

Penghasilan netto setahun adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi biaya jabatan. Perhitungan penghasilan netto setahun dilakukan dengan cara mengalikan jumlah penghasilan setahun dengan 12 bulan.

Rumus perhitungan penghasilan netto setahun adalah sebagai berikut:

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Pesangon

Penghasilan Netto Setahun = (Bruto Pesangon – Biaya Jabatan) x 12 bulan

4. Menentukan Jumlah Pph 21

Pph 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh perusahaan untuk kemudian disetorkan ke pemerintah. Perhitungan Pph 21 atas pesangon dilakukan dengan cara menghitung jumlah Pph 21 berdasarkan tarif pajak yang berlaku saat ini.

Perlu diperhatikan bahwa tarif pajak penghasilan atau Pph 21 berbeda-beda tergantung pada jumlah penghasilan. Berikut adalah tarif Pph 21 yang berlaku saat ini:

Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun, dikenakan tarif 5%
Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun, dikenakan tarif 15%
Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun, dikenakan tarif 25%
Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dikenakan tarif 30%

Rumus perhitungan Pph 21 adalah sebagai berikut:

Pph 21 = Penghasilan Netto Setahun x Tarif Pajak

Kesimpulan

Perhitungan Pph 21 atas pesangon dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Tentukan jumlah bruto pesangon
Hitung biaya jabatan
Tentukan jumlah penghasilan netto setahun
Hitung jumlah Pph 21

Dalam perhitungan Pph 21 atas pesangon, perlu diperhatikan tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini. Dengan mengetahui cara menghitung Pph 21 atas pesangon, karyawan dapat mempersiapkan diri secara finansial dan memperkirakan besaran dana yang akan diterima setelah dipotong pajak.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Atas Pesangon ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.