Cara Menghitung Pph 21 Jasa Produksi

Cara Menghitung Pph 21 Jasa Produksi

Pajak penghasilan (Pph) 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam bentuk gaji, upah, honorarium, premi, dan tunjangan lainnya. Pph 21 juga dikenakan pada penghasilan dari jasa produksi. Jika Anda adalah pemilik usaha jasa produksi, maka Anda perlu mengetahui cara menghitung Pph 21 jasa produksi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Hitung Total Penghasilan

Pertama-tama, Anda harus menghitung total penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto, yaitu penghasilan sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto bisa terdiri dari gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan karyawan.

Contohnya, jika total penghasilan karyawan dalam satu bulan adalah Rp 10.000.000, maka penghasilan bruto adalah Rp 10.000.000.

2. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah menghitung total penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Penghasilan tidak kena pajak bisa berupa tunjangan karyawan, THR, uang lembur, dan tunjangan keluarga.

Misalnya, total penghasilan tidak kena pajak karyawan dalam satu bulan adalah Rp 2.000.000, maka penghasilan kena pajak adalah Rp 8.000.000 (Rp 10.000.000 – Rp 2.000.000).

3. Kurangi Penghasilan Kena Pajak yang Dapat Dikurangkan

Setelah mengurangi penghasilan tidak kena pajak, langkah selanjutnya adalah mengurangi penghasilan kena pajak yang dapat dikurangkan. Penghasilan kena pajak yang dapat dikurangkan adalah penghasilan yang dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Atas Jasa Produksi

Contohnya, jika penghasilan kena pajak setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 8.000.000, dan penghasilan yang dapat dikurangkan adalah Rp 4.000.000, maka penghasilan kena pajak setelah dikurangi penghasilan yang dapat dikurangkan adalah Rp 4.000.000 (Rp 8.000.000 – Rp 4.000.000).

4. Hitung Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan. Untuk menghitung pajak penghasilan, Anda dapat menggunakan rumus:

Pph 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan yang Dapat Dikurangkan)

Tarif pajak yang digunakan untuk Pph 21 jasa produksi adalah 2%.

Contohnya, jika penghasilan kena pajak setelah dikurangi penghasilan yang dapat dikurangkan adalah Rp 4.000.000, maka Pph 21 yang harus dibayarkan adalah:

Pph 21 = 2% x (Rp 4.000.000) = Rp 80.000

5. Potong Pajak dari Penghasilan Karyawan

Setelah menghitung Pph 21 yang harus dibayarkan, langkah terakhir adalah memotong pajak dari penghasilan karyawan. Pajak yang dipotong harus disetor ke kas negara.

Contohnya, jika Pph 21 yang harus dibayarkan adalah Rp 80.000, maka karyawan harus membayar pajak sebesar Rp 80.000 dari penghasilan kena pajak yang diterima.

Kesimpulan

Cara menghitung Pph 21 jasa produksi dapat dilakukan dengan menghitung total penghasilan, mengurangi penghasilan tidak kena pajak, mengurangi penghasilan kena pajak yang dapat dikurangkan, menghitung pajak penghasilan, dan memotong pajak dari penghasilan karyawan. Dengan mengetahui cara menghitung Pph 21 jasa produksi, Anda dapat menghitung pajak yang harus dibayarkan dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Jasa Produksi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.