Cara Menghitung Pph 21 Gaji Karyawan

Cara Menghitung Pph 21 Gaji Karyawan

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (Pph) 21 adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan yang berasal dari gaji dan tunjangan. Setiap karyawan wajib membayar Pph 21 sesuai dengan gaji yang diterimanya setiap bulan. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan tentang cara menghitung Pph 21 gaji karyawan.

Langkah-Langkah Menghitung Pph 21 Gaji Karyawan

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto

Pertama-tama, kita perlu menghitung penghasilan bruto karyawan. Penghasilan bruto adalah jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh karyawan sebelum dipotong pajak. Misalnya, jika seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 dan tunjangan sebesar Rp 1.000.000, maka penghasilan bruto karyawan adalah Rp 6.000.000.

Langkah 2: Kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Setelah menghitung penghasilan bruto, kita perlu mengurangi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besar PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Pada tahun 2021, besaran PTKP untuk karyawan yang belum menikah adalah sebesar Rp 54.000.000 dan untuk karyawan yang sudah menikah sebesar Rp 58.500.000.

Misalnya, jika seorang karyawan yang belum menikah memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 6.000.000, maka PTKP-nya adalah Rp 54.000.000. Oleh karena itu, jumlah penghasilan kena pajak adalah Rp 6.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 0.

Langkah 3: Hitung Pph 21

Setelah dikurangi PTKP, kita bisa menghitung Pph 21 karyawan. Pph 21 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tahun tersebut. Pada tahun 2021, tarif Pph 21 untuk penghasilan di bawah Rp 50.000.000 adalah sebesar 5%.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Honorarium

Misalnya, jika seorang karyawan yang belum menikah memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 6.000.000 dan PTKP sebesar Rp 54.000.000, maka jumlah penghasilan kena pajak adalah Rp 0. Tarif Pph 21 untuk penghasilan di bawah Rp 50.000.000 adalah 5%. Oleh karena itu, jumlah Pph 21 yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp 0 = Rp 0.

Contoh Lain

Misalnya, seorang karyawan yang sudah menikah memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 8.000.000 dan memiliki satu tanggungan. PTKP yang berlaku adalah Rp 58.500.000 + (Rp 4.500.000 x 1) = Rp 63.000.000. Jumlah penghasilan kena pajak adalah Rp 8.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 0.

Tarif Pph 21 untuk penghasilan di bawah Rp 50.000.000 adalah 5%. Oleh karena itu, jumlah Pph 21 yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp 0 = Rp 0.

Kesimpulan

Demikianlah panduan tentang cara menghitung Pph 21 gaji karyawan. Untuk menghitung Pph 21, langkah pertama adalah menghitung penghasilan bruto karyawan. Selanjutnya, kita perlu mengurangi PTKP yang berlaku pada tahun tersebut dan menghitung Pph 21 berdasarkan tarif yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kita dapat dengan mudah menghitung Pph 21 yang harus dibayarkan setiap bulan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Gaji Karyawan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.