Cara Menghitung Pajak Yang Terutang

Cara Menghitung Pajak Yang Terutang

Pengertian Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau badan yang mempunyai penghasilan atau kekayaan tertentu. Pajak ini akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Pengertian Pajak yang Terutang

Pajak yang terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak setelah dikurangi dengan berbagai pengurangan dan pemotongan pajak yang diberikan oleh pemerintah.

Cara Menghitung Pajak yang Terutang

Berikut langkah-langkah cara menghitung pajak yang terutang:

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak sebelum dikurangi dengan berbagai pengurangan. Penghasilan bruto ini dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti gaji, bonus, tunjangan, dan lain sebagainya.

Contoh:

Seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000,-, mendapatkan bonus sebesar Rp 2.000.000,- dan tunjangan sebesar Rp 1.000.000,- per bulan.

Penghasilan bruto = (gaji bulanan + bonus + tunjangan) x 12
Penghasilan bruto = (Rp 5.000.000,- + Rp 2.000.000,- + Rp 1.000.000,-) x 12
Penghasilan bruto = Rp 96.000.000,-

Langkah 2: Hitung Pengurangan Pajak

Pengurangan pajak adalah berbagai pengurangan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak seperti pengurangan biaya pendidikan, pengurangan biaya kesehatan, pengurangan tanggungan keluarga, dan lain sebagainya.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Orang Pribadi

Contoh:

Seorang karyawan memiliki biaya pendidikan tahunan sebesar Rp 10.000.000,- dan biaya kesehatan tahunan sebesar Rp 5.000.000,-. Ia juga memiliki tanggungan keluarga sebanyak 2 orang.

Pengurangan pajak = (biaya pendidikan + biaya kesehatan + tanggungan keluarga) x 25%
Pengurangan pajak = (Rp 10.000.000,- + Rp 5.000.000,- + 2) x 25%
Pengurangan pajak = Rp 3.125.000,-

Langkah 3: Hitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak setelah dikurangi dengan pengurangan pajak.

Contoh:

Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurangan pajak
Penghasilan neto = Rp 96.000.000,- – Rp 3.125.000,-
Penghasilan neto = Rp 92.875.000,-

Langkah 4: Hitung Pajak yang Terutang

Pajak yang terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Contoh:

Tarif pajak penghasilan orang pribadi tahun 2021 sebagai berikut:

– Penghasilan hingga Rp 50.000.000,- = 5%
– Penghasilan di atas Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- = 15%
– Penghasilan di atas Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- = 25%
– Penghasilan di atas Rp 500.000.000,- = 30%

Dalam contoh di atas, penghasilan neto sebesar Rp 92.875.000,-. Maka, pajak yang terutang dapat dihitung sebagai berikut:

– Penghasilan hingga Rp 50.000.000,- = 5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
– Penghasilan di atas Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- = 15% x (Rp 92.875.000,- – Rp 50.000.000,-) = Rp 6.431.250,-
– Penghasilan di atas Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- = 25% x (Rp 92.875.000,- – Rp 250.000.000,-) = Rp 10.718.750,-
– Penghasilan di atas Rp 500.000.000,- = 30% x (Rp 92.875.000,- – Rp 500.000.000,-) = Rp 97.312.500,-

Pajak yang terutang = Rp 2.500.000,- + Rp 6.431.250,- + Rp 10.718.750,- + Rp 97.312.500,-
Pajak yang terutang = Rp 116.962.500,-

Kesimpulan

Dalam menghitung pajak yang terutang, terdapat empat langkah yang harus dilakukan. Pertama, hitung penghasilan bruto. Kedua, hitung pengurangan pajak. Ketiga, hitung penghasilan neto. Dan keempat, hitung pajak yang terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Terutang Badan

Dengan mengetahui cara menghitung pajak yang terutang, kita dapat memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan mempersiapkan diri untuk membayar pajak dengan tepat waktu.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Yang Terutang ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.