Cara Menghitung Pajak Terutang Pph 21

Cara Menghitung Pajak Terutang Pph 21

Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau pegawai yang diterima dari pemberi kerja. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini adalah gaji, tunjangan, bonus, insentif, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh karyawan selama bekerja di perusahaan. PPh 21 harus dibayar oleh pihak pemberi kerja dan dipotong dari penghasilan karyawan. Pada artikel ini, kami akan membahas tentang cara menghitung pajak terutang PPh 21.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Terutang PPh 21

1. Hitung penghasilan bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan karyawan sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto dapat dihitung dengan menjumlahkan gaji, tunjangan, bonus, insentif, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh karyawan selama bekerja di perusahaan.

Contoh:

Gaji bulanan: Rp 5.000.000

Tunjangan: Rp 2.000.000

Bonus: Rp 1.000.000

Insentif: Rp 500.000

Fasilitas lainnya: Rp 500.000

Penghasilan bruto: Rp 9.000.000

2. Kurangkan penghasilan netto dengan PTKP

Penghasilan netto adalah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan potongan-potongan tertentu, seperti biaya jabatan dan iuran pensiun. Selanjutnya, penghasilan netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku untuk setiap karyawan. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besar PTKP tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan.

Contoh:

Penghasilan netto: Rp 7.500.000

PTKP: Rp 4.500.000

Penghasilan netto setelah dikurangi PTKP: Rp 3.000.000

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Terutang Pasal 21

3. Hitung pajak penghasilan

Setelah dikurangi PTKP, selanjutnya hitunglah pajak penghasilan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak PPh 21 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Tahunan
Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 50.000.000
5%

Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
15%

Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
25%

Di atas Rp 500.000.000
30%

Contoh:

Penghasilan setelah dikurangi PTKP: Rp 3.000.000

Pajak penghasilan: 5% x Rp 3.000.000 = Rp 150.000

4. Potong pajak dari penghasilan karyawan

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, pihak pemberi kerja akan memotong pajak dari penghasilan karyawan. Pajak yang telah dipotong akan disetorkan ke kantor pajak oleh pemberi kerja.

Kesimpulan

Dalam menghitung pajak terutang PPh 21, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah menghitung penghasilan bruto, mengurangi penghasilan netto dengan PTKP, menghitung pajak penghasilan, dan memotong pajak dari penghasilan karyawan. Tarif pajak PPh 21 tergantung pada penghasilan tahunan karyawan. Dengan mengetahui cara menghitung pajak terutang PPh 21, kita dapat memperkirakan besarnya potongan pajak yang akan dilakukan oleh pemberi kerja pada gaji kita sebagai karyawan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Terutang Pph 21 ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.