Cara Menghitung Pajak Penghasilan Kena Pajak

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Kena Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh setiap orang. Ada dua jenis penghasilan yang dikenakan PPh, yaitu penghasilan yang kena pajak dan penghasilan yang tidak kena pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung pajak penghasilan kena pajak.

Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan Kena Pajak

1. Tentukan jenis penghasilan yang kena pajak

Penghasilan yang kena pajak meliputi gaji, honorarium, dan pendapatan lainnya yang diterima oleh setiap orang. Jenis penghasilan ini dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan pengurangan khusus dan pengurangan umum.

2. Tentukan tarif pajak

Tarif pajak yang berlaku tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak. Tarif pajak untuk penghasilan kena pajak ditentukan oleh pemerintah dalam Undang-undang Pajak. Tarif pajak biasanya berubah setiap tahun.

3. Hitung pajak yang harus dibayarkan

Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, caranya adalah dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Pajak yang harus dibayarkan adalah pajak yang dihasilkan dari hasil perkalian tersebut.

4. Kurangi pengurangan khusus dan pengurangan umum

Pengurangan khusus dan pengurangan umum merupakan pengurangan yang dapat diberikan kepada wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pengurangan khusus dan pengurangan umum ini berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima oleh setiap orang.

5. Bayar pajak

Setelah dilakukan perhitungan, pajak yang harus dibayarkan dapat dibayar melalui bank atau kantor pajak terdekat.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak

Sebagai contoh, misalnya seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 50.000.000 dalam satu tahun. Tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan sebesar itu adalah 25%. Maka, pajak yang harus dibayarkan adalah :

TRENDING:  Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Dan Jumlah Pajak Penghasilan

Pajak = (50.000.000 x 25%) – (pengurangan khusus dan pengurangan umum)

= 12.500.000 – (pengurangan khusus dan pengurangan umum)

Kesimpulan

Perhitungan pajak penghasilan kena pajak dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, yaitu dengan menentukan jenis penghasilan yang kena pajak, menentukan tarif pajak, menghitung pajak yang harus dibayarkan, mengurangi pengurangan khusus dan pengurangan umum, dan membayar pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dan turut berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Kena Pajak ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.