Cara Menghitung Thr Karyawan Harian

Cara Menghitung THR Karyawan Harian

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh di perusahaan. THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana cara menghitung THR karyawan harian? Simak penjelasannya di bawah ini.

Langkah-langkah Menghitung THR Karyawan Harian

1. Hitung Gaji Bruto

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung gaji bruto karyawan. Gaji bruto adalah gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak penghasilan dan potongan lainnya. Contohnya, jika karyawan memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan, maka gaji bruto untuk 12 bulan adalah sebagai berikut:

Gaji Bruto = Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000

2. Hitung Uang Lembur

Setelah menghitung gaji bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung uang lembur yang diterima karyawan. Uang lembur adalah uang yang diterima karyawan ketika bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan. Contohnya, jika karyawan menerima uang lembur sebesar Rp50.000 per jam, dan bekerja lembur selama 10 jam dalam sebulan, maka uang lembur yang diterima adalah sebagai berikut:

Uang Lembur = Rp50.000 x 10 = Rp500.000

3. Hitung Uang Makan dan Transport

Uang makan dan transport merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan untuk membiayai makan dan transportasi selama bekerja. Contohnya, jika karyawan menerima uang makan dan transport sebesar Rp1.000.000 per bulan, maka uang makan dan transport untuk 12 bulan adalah sebagai berikut:

Uang Makan dan Transport = Rp1.000.000 x 12 = Rp12.000.000

TRENDING:  Cara Menghitung Thr Pekerja Harian

4. Hitung THR

Setelah menghitung gaji bruto, uang lembur, dan uang makan dan transport, langkah terakhir adalah menghitung THR. THR dihitung dengan mengalikan gaji bruto dengan persentase THR yang telah ditentukan. Berdasarkan undang-undang, persentase THR adalah sebagai berikut:

a. Karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun: 1 bulan gaji

b. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih: setara dengan gaji 1 bulan

Maka, jika karyawan memiliki masa kerja di bawah 1 tahun dan gaji bruto Rp60.000.000, maka THR yang diterima adalah sebagai berikut:

THR = Rp60.000.000 x 1/12 = Rp5.000.000

Jika karyawan memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih dan gaji bruto Rp60.000.000, maka THR yang diterima adalah sebagai berikut:

THR = Rp60.000.000

Contoh Perhitungan THR Karyawan Harian

Contoh perhitungan THR karyawan harian adalah sebagai berikut:

1. Karyawan A memiliki gaji harian Rp200.000 dan telah bekerja selama 6 bulan.

a. Hitung Gaji Bruto

Gaji Bruto = Rp200.000 x 26 hari x 6 bulan = Rp31.200.000

b. Hitung Uang Lembur

Karyawan A tidak melakukan lembur.

c. Hitung Uang Makan dan Transport

Karyawan A tidak menerima uang makan dan transport.

d. Hitung THR

THR = Rp31.200.000 x 1/12 = Rp2.600.000

Jadi, Karyawan A berhak menerima THR sebesar Rp2.600.000.

2. Karyawan B memiliki gaji harian Rp150.000 dan telah bekerja selama 1 tahun.

a. Hitung Gaji Bruto

Gaji Bruto = Rp150.000 x 26 hari x 12 bulan = Rp46.800.000

b. Hitung Uang Lembur

Karyawan B tidak melakukan lembur.

c. Hitung Uang Makan dan Transport

Karyawan B menerima uang makan dan transport sebesar Rp500.000 per bulan.

Uang Makan dan Transport = Rp500.000 x 12 = Rp6.000.000

d. Hitung THR

THR = Rp46.800.000

Jadi, Karyawan B berhak menerima THR sebesar Rp46.800.000.

Kesimpulan

Menghitung THR karyawan harian dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: menghitung gaji bruto, menghitung uang lembur, menghitung uang makan dan transport, dan menghitung THR. Besar THR yang diterima tergantung pada masa kerja karyawan dan persentase THR yang telah ditentukan. Dengan mengetahui cara menghitung THR karyawan harian, karyawan dan perusahaan dapat memastikan bahwa hak karyawan untuk menerima THR terpenuhi.

TRENDING:  Cara Menghitung Thr Tenaga Kerja Harian

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR Karyawan Harian ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.