Cara Menghitung Pajak Gaji Bulanan

Cara Menghitung Pajak Gaji Bulanan

Pajak adalah salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap pekerja yang menerima gaji bulanan. Pajak ini merupakan penghasilan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, tidak semua pekerja memahami cara menghitung pajak gaji bulanan dengan benar. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap dan mendalam mengenai cara menghitung pajak gaji bulanan.

Langkah-langkah Menghitung Pajak Gaji Bulanan

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung pajak gaji bulanan:

1. Hitung Total Penghasilan Bruto

Pertama-tama, hitunglah total penghasilan bruto yang diterima selama satu bulan. Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima tanpa dikurangi pajak.

Contohnya, jika gaji bulanan yang diterima sebesar Rp 5.000.000,- dan ada bonus sebesar Rp 1.000.000,- maka total penghasilan bruto bulanan adalah Rp 6.000.000,-.

2. Kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Penghasilan ini biasanya sudah ditentukan oleh pemerintah, seperti tunjangan keluarga, uang lembur, dan lain sebagainya.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Per Bulan

Contohnya, jika tunjangan keluarga yang diterima sebesar Rp 1.000.000,- maka penghasilan yang kena pajak adalah Rp 5.000.000,-.

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak, hitunglah penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang akan dikenai pajak penghasilan.

Contohnya, jika penghasilan kena pajak sebesar Rp 5.000.000,-, maka pajak yang harus dibayarkan adalah berdasarkan penghasilan ini.

4. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Setelah diketahui penghasilan kena pajak, hitung PTKP dan PKP. PTKP adalah penghasilan yang tidak kena pajak yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap individu.

Sedangkan PKP adalah penghasilan yang kena pajak setelah dikurangi PTKP. PKP ini akan digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan.

5. Hitung Pajak Penghasilan

Dalam menghitung pajak penghasilan, terdapat beberapa tarif pajak yang harus dipahami terlebih dahulu. Tarif pajak ini berbeda-beda tergantung pada besarnya PKP.

Contohnya, jika PKP sebesar Rp 5.000.000,-, maka tarif pajak yang harus dibayarkan adalah 5%. Dengan demikian, besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 250.000,-.

Contoh Perhitungan Pajak Gaji Bulanan

Untuk lebih memudahkan dipahami, berikut adalah contoh perhitungan pajak gaji bulanan:

Gaji Bulanan: Rp 10.000.000,-

Bonus: Rp 2.000.000,-

Tunjangan Keluarga: Rp 1.500.000,-

1. Total Penghasilan Bruto

Total Penghasilan Bruto = Gaji Bulanan + Bonus

Total Penghasilan Bruto = Rp 10.000.000,- + Rp 2.000.000,-

Total Penghasilan Bruto = Rp 12.000.000,-

2. Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak = Total Penghasilan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak = Rp 12.000.000,- – Rp 1.500.000,-

Penghasilan Kena Pajak = Rp 10.500.000,-

3. PTKP dan PKP

PTKP = Rp 4.500.000,-

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Setiap Bulan

PKP = Penghasilan Kena Pajak – PTKP

PKP = Rp 10.500.000,- – Rp 4.500.000,-

PKP = Rp 6.000.000,-

4. Pajak Penghasilan

Aturan tarif pajak penghasilan sebagai berikut:

Penghasilan hingga Rp 50.000.000,- = 5%

Penghasilan hingga Rp 250.000.000,- = 15%

Penghasilan hingga Rp 500.000.000,- = 25%

Penghasilan lebih dari Rp 500.000.000,- = 30%

Dalam contoh ini, PKP sebesar Rp 6.000.000,-, maka tarif pajak yang harus dibayarkan adalah 5%. Dengan demikian, besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah:

Pajak Penghasilan = PKP x Tarif Pajak

Pajak Penghasilan = Rp 6.000.000,- x 5%

Pajak Penghasilan = Rp 300.000,-

Kesimpulan

Dalam menghitung pajak gaji bulanan, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan. Pertama, hitung total penghasilan bruto. Kedua, kurangkan penghasilan tidak kena pajak. Ketiga, hitung penghasilan kena pajak. Keempat, hitung PTKP dan PKP. Terakhir, hitung pajak penghasilan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Dengan memahami cara menghitung pajak gaji bulanan secara benar, pekerja dapat membayar pajak dengan tepat dan menghindari masalah di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi pembaca.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Gaji Bulanan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.